Kuasa Hukum Helmut Hermawan Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Wamenkumham

by -12 Views
Kuasa Hukum Helmut Hermawan Rusdianto
Kuasa Hukum Helmut Hermawan Rusdianto (kiri)

RadarKota — Kuasa Hukum Helmut Hermawan Rusdianto menanggapi laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan pemerasan dalam jabatan oleh Wamenkumham EOSH dikaitkan dengan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rusdianto pun membeberkan fakta bahwa kliennya diduga telah diperas sehingga terjadilah transaksi pemberian sejumlah dana kepada Wamenkumham EOSH melalui asisten pribadinya (Aspri).

“Kami menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas penegakan hukum. Namun ada hal yang patut kami garis bawahi yaitu posisi klien kami Helmut Hermawan adalah sebagai korban pemerasan mengingat awalnya tidak ada niatan sedikitpun untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat yang dilaporkan oleh IPW tersebut,” kata Rusdianto kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.

Dia juga menjelaskan, terkait dengan kronologis pemberian dana senilai Rp7 miliar kepada Wamenkumham EOSH. Awalnya, sambung Rusdianto, pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi terkait dengan permasalahan dialami Helmut Hermawan tengah bermasalah dengan pihak ZAS, saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru.

“Saat itu pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan, nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan. Wamen mengatakan bahwa terhadap persoalan PT CLM ini dia mengamanatkan kepada dua orang Aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya. Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya,” kata Rusdianto.

Menurutnya, biaya itu muncul dari pihak Wamen, namun ia tak tahu apa peruntukannya. Lebih lanjut Rusdi mengatakan jika jumlah dana senilai Rp7 miliar tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya pak Wamen. Pertama itu sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening, lalu Rp2 miliar lagi lewat rekening, baru yang Rp 3 miliar cash dalam bentuk mata uang asing yang diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya,” imbuhnya.

Meskipun sejumlah dana tersebut telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tak kunjung selesai. Salah satu pangkal permasalahannya adalah pengurusan administrasi di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum).

Rusdianto juga mengatakan bahwa konsekuensi dari kliennya yang gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU telah membuat perusahaan tersebut berhasil ditake over oleh pihak ZAS. “Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan,” katanya.

Leave a Reply