Dana Desa Rp 70 Triliun Menguap: Pembangunan Garam di Laut, Korupsi Kepala Desa Merajalela!

RadarKota — Program alokasi Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat dengan nilai puluhan triliunan rupiah setiap tahun dinilai belum mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem secara signifikan di wilayah pelosok.
Sebaliknya, tata kelola yang tidak transparan dan minimnya pengawasan menjadikan anggaran desa sebagai bancakan korupsi di tingkat tapak.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, penindakan kasus korupsi di tingkat desa konsisten menempati urutan tertinggi berdasarkan sektor.
Sejak alokasi dana desa diluncurkan hingga pertengahan 2026, terdapat lebih dari 1.000 kepala desa dan perangkat desa yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan anggaran APBDesa.
Koordinator Jaringan Pemantau Anggaran Daerah, Rohman Hidayat, menyuarakan kegeramannya atas kondisi ini. Diungkapkannya, dana Desa yang seharusnya untuk jalan tani, air bersih, dan posyandu, justru dipotong dan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau politik lokal kades.
“Pengawasan dari Inspektorat Daerah sangat lemah karena adany politisasi relasi kuasa. Rakyat di desa tetap miskin dan terisolasi, sementara elit desa menikmati fasilitas dari uang rakyat,”
ujar Rohman, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan, terus memperkuat digitalisasi transparansi anggaran desa dan mendorong masyarakat aktif melaporkan penyelewengan melalui saluran pengaduan resmi.