Pedoman Pemberitaan Media Siber
Ringkasan pedoman Dewan Pers tentang verifikasi berita, konten pengguna, koreksi, iklan, hak cipta, dan penyelesaian sengketa media siber.
Ringkasan ini merujuk pada Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012, ditetapkan di Jakarta pada 3 Februari 2012. Untuk redaksi lengkap dan ketentuan rinci, gunakan dokumen resmi Dewan Pers.
Ruang Lingkup
Pedoman berlaku bagi media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik serta konten yang dibuat atau diunggah oleh pengguna.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Berita pada prinsipnya diverifikasi dan disajikan berimbang. Dalam kepentingan publik yang mendesak, informasi yang belum terverifikasi harus diberi penjelasan dan diperbarui setelah verifikasi diperoleh.
Isi Buatan Pengguna
Media perlu memiliki ketentuan yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta tindakan yang proporsional terhadap konten pengguna yang melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab ditautkan ke berita terkait serta disertai waktu pemuatan, dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman Dewan Pers.
Pencabutan Berita
Pencabutan tidak dilakukan semata-mata atas tekanan dari luar redaksi. Jika berita dicabut sesuai pertimbangan pedoman, alasan pencabutan disampaikan kepada publik.
Iklan
Konten iklan atau berbayar harus dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik dan diberi label yang menjelaskan sifat komersialnya.
Hak Cipta
Media siber menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara jelas agar dapat diketahui pembaca.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman menjadi kewenangan Dewan Pers.
Sumber resmi
Dewan Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Baca dokumen resmi (PDF)