Kasus Gagal Ginjal Anak Bikin Heboh, BPOM Rilis 5 Daftar Obat Sirup Tercemar Glikol

by -84 Views
obat sirup
gambar ilustrasi

8RadarKota – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada 5 daftar obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Hal tersebut disampaikan kepada publik terkait dengan hasil pengujian terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran dua bahan tersebut. “Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk,” jelas BPOM seperti dilansir dari lamam resminya, Kamis malam, 20 Oktober 2022.

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berikut daftar obat sirup yang mengandung cemaran Glikol berdasarkan temuan BPOM:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Dalam penjelasannya, BPOM menjelaskan kalau sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia telah mencapai 206 anak, 99 di antaranya meninggal dunia. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 18 Oktober 2022.

Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia, dalam dua bulan terakhir ini menyerang anak usia enam bulan sampai 18 tahun tersebar di 20 provinsi.

Meski penyakit tersebut telah menyebar luar, Kemenkes belum memastikan apakah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait gangguan ginjal akut tersebut.

Leave a Reply