Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Anak

by -97 Views
obat sirup 2
gambar ilustrasi

RadarKota – Sebagai tindaklanjut dari kasus gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius anak yang sedang terjadi di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek untuk setop menjual obat sirup.

Penjualan obat sirup sementara dan diganti dengan obat racik mulai Rabu, 19 Oktober 2022. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, bahwa apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

Pemberhentian sementara obat sirup dilakukan hingga Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan beberapa stakeholder lain, selesai melakukan investigasi dan mencari tahu penyebab ratusan anak yang tiba-tiba alami gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius.

Gagal ginjal akut adalah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal. Umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.

Leave a Reply