RadarKota – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, hingga 26 Oktober 2022, pihaknya menemukan 6.001 tautan penjualan obat sirop berbahaya.
Hal tersebut terungkap setelah BPOM melakukan patroli siber terhadap toko-toko online yang menjual obat di berbagai platform. “BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman,” Penny dalam konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ditegaskannya, BPOM telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghapus atau take down ribuan tautan tersebut. “BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down konten terhadap 6.001 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat yang dinyatakan tidak aman,” ujarnya.
Menurut Penny, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia akan secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirop obat mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru,” ujarnya. BPOM juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans atau MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.