Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Terancam 24 Tahun Penjara, Ini Rincian Pasal yang Menjerat

RadarKota — Tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menghadapi ancaman pidana berlapis.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Listyo Sigit Prabowo (LSP).
- Ahrie Sonta Nasution (ASN).
- Eko Hadi Santoso (EH).
Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkembangan yang diumumkan saat itu. Ketiga tersangka kemudian dilaporkan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Bareskrim Polri menyangkakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal yang disebutkan penyidik mencapai 24 tahun apabila dihitung secara aritmetis. Namun, angka tersebut bukan berarti para tersangka otomatis akan menerima hukuman 24 tahun penjara.
Berikut rincian pasal yang disangkakan.
1. Pasal 258 KUHP: Penyadapan ilegal
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan penyidik.
Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman pidana maksimal yang disebutkan Bareskrim adalah 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum yang semestinya.
2. Pasal 332 KUHP: Akses ilegal ke sistem elektronik
Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan akses terhadap sistem LIMS untuk memasukkan nomor telepon dan memperoleh informasi elektronik tanpa dasar hukum yang sah.
Ancaman pidana maksimal yang disebutkan penyidik adalah 6 tahun penjara.
3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Pengubahan dan penghilangan data elektronik
Pasal berikutnya adalah Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ketentuan ini melarang tindakan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dalam perkara ini, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penghapusan file hasil penyadapan di sistem LIMS.
Ancaman pidananya, sebagaimana disampaikan penyidik, mencapai 8 tahun penjara.
Rincian ancaman pidana
| Pasal | Dugaan tindak pidana | Ancaman maksimal |
|---|---|---|
| Pasal 258 KUHP | Penyadapan ilegal | 10 tahun |
| Pasal 332 KUHP | Akses ilegal | 6 tahun |
| Pasal 32 ayat (1) UU ITE | Manipulasi/penghilangan data elektronik | 8 tahun |
| Total aritmetis | 24 tahun |
Ancaman pidana maksimal masing-masing pasal tidak otomatis dijumlahkan menjadi hukuman yang harus dijatuhkan kepada setiap tersangka.
Pengadilan nantinya akan mempertimbangkan dakwaan, pembuktian, hubungan antartindak pidana, ketentuan perbarengan tindak pidana, serta aturan pemidanaan yang berlaku.
Selain itu, penyidik masih harus membuktikan unsur kesengajaan, perbuatan tanpa hak, keterlibatan masing-masing orang, dan hubungan antara tindakan yang dituduhkan dengan bukti elektronik.
Dengan demikian, posisi ketiga orang tersebut saat ini adalah tersangka, bukan terpidana.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum, terutama ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan justru melibatkan pejabat tinggi dalam institusi penegak hukum.