RABU, 4 NOV 2026
Nasional

Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Terancam 24 Tahun Penjara, Ini Rincian Pasal yang Menjerat

indonesian law enforcement officials portrait

RadarKota — Tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menghadapi ancaman pidana berlapis.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Listyo Sigit Prabowo (LSP).
  2. Ahrie Sonta Nasution (ASN).
  3. Eko Hadi Santoso (EH).

Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkembangan yang diumumkan saat itu. Ketiga tersangka kemudian dilaporkan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Bareskrim Polri menyangkakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal yang disebutkan penyidik mencapai 24 tahun apabila dihitung secara aritmetis. Namun, angka tersebut bukan berarti para tersangka otomatis akan menerima hukuman 24 tahun penjara.

Berikut rincian pasal yang disangkakan.

1. Pasal 258 KUHP: Penyadapan ilegal

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan penyidik.

Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman pidana maksimal yang disebutkan Bareskrim adalah 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum yang semestinya.

2. Pasal 332 KUHP: Akses ilegal ke sistem elektronik

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.

Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan akses terhadap sistem LIMS untuk memasukkan nomor telepon dan memperoleh informasi elektronik tanpa dasar hukum yang sah.

Ancaman pidana maksimal yang disebutkan penyidik adalah 6 tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Pengubahan dan penghilangan data elektronik

Pasal berikutnya adalah Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ketentuan ini melarang tindakan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dalam perkara ini, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penghapusan file hasil penyadapan di sistem LIMS.

Ancaman pidananya, sebagaimana disampaikan penyidik, mencapai 8 tahun penjara.

Rincian ancaman pidana

PasalDugaan tindak pidanaAncaman maksimal
Pasal 258 KUHPPenyadapan ilegal10 tahun
Pasal 332 KUHPAkses ilegal6 tahun
Pasal 32 ayat (1) UU ITEManipulasi/penghilangan data elektronik8 tahun
Total aritmetis24 tahun

Ancaman pidana maksimal masing-masing pasal tidak otomatis dijumlahkan menjadi hukuman yang harus dijatuhkan kepada setiap tersangka.

Pengadilan nantinya akan mempertimbangkan dakwaan, pembuktian, hubungan antartindak pidana, ketentuan perbarengan tindak pidana, serta aturan pemidanaan yang berlaku.

Selain itu, penyidik masih harus membuktikan unsur kesengajaan, perbuatan tanpa hak, keterlibatan masing-masing orang, dan hubungan antara tindakan yang dituduhkan dengan bukti elektronik.

Dengan demikian, posisi ketiga orang tersebut saat ini adalah tersangka, bukan terpidana.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum, terutama ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan justru melibatkan pejabat tinggi dalam institusi penegak hukum.

PenulisRedaktur

Tag

#Nasional