Terungkap! Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo Sejak 2025, Berujung Penetapan Tiga Jenderal sebagai Tersangka

RadarKota — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Bareskrim Polri mengungkap, bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan kepolisian tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang petugas mengetahui adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan di komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sekitar Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, bahwa dugaan penyadapan dilakukan atas perintah para tersangka dalam rentang waktu 2025–2026.
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa didasari kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
Berawal dari Penyadapan 2025
Pada tahap awal, para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem LIMS.
Penyidik menduga proses tersebut tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan penyadapan.
Target penyadapan disebut tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga masuk dalam daftar sasaran.
Berkas Sadapan Diduga Dihapus
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Tindakan tersebut diketahui oleh seorang petugas. Petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang. Pada 30 Oktober 2026, laporan polisi resmi dibuat dan menjadi pintu masuk pengusutan kasus oleh Bareskrim Polri.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Listyo Sigit Prabowo (LSP).
- Ahrie Sonta Nasution (ASN).
- Eko Hadi Santoso (EH).
Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkembangan yang diumumkan saat itu. Ketiga tersangka kemudian dilaporkan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penyidikan Masih Berjalan
Bareskrim menyatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap awal penyidikan. Peran spesifik masing-masing tersangka, termasuk bagaimana perintah penyadapan dijalankan dan siapa yang mengoperasikan sistem, masih menjadi bagian penting yang harus dibuktikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum.