Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen: Jangan Cuma Manis di Atas Kertas!

RadarKota — Setelah lama menjadi tuntutan pengemudi, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Namun, pekerjaan besar belum selesai: memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penerbitan regulasi itu bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Perpres tersebut mencakup penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan angkutan penumpang, pengiriman barang, dan makanan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang, yakni paling banyak 8 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menyatakan ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai biaya platform dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
Selain itu, pemerintah membagi peran sejumlah kementerian untuk mengawal pelaksanaan regulasi. Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penerapan batas biaya platform. Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan menangani aspek pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, menyebut aturan turunan Perpres tersebut ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Tenggat itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sebab, penerbitan aturan saja belum otomatis menjamin perubahan di lapangan. Pengemudi membutuhkan kejelasan mekanisme pengawasan, transparansi perhitungan pendapatan, dan saluran pengaduan jika ketentuan tidak dijalankan.
Kini, perhatian publik tertuju pada implementasi Perpres tersebut. Pemerintah perlu memastikan regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, sementara persoalan penghasilan dan hubungan kemitraan masih membebani pengemudi.