SABTU, 10 OKT 2026
WORDPRESS EDITION
Nasional

RUU Perampasan Aset Masuk Jalur DPR, Publik Menanti Keseriusan Memburu Harta Hasil Kejahatan

gemini generated image xbi0blxbi0blxbi0

RadarKota — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahapan penting setelah DPR RI menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, tetapi publik masih menunggu kepastian kapan regulasi tersebut benar-benar disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyatakan setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Pembahasan itu dijadwalkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.

Habiburokhman juga menyampaikan target Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut hingga menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target itu menjadi tenggat politik yang perlu dipantau masyarakat.

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya mengambil aset yang terkait tindak pidana melalui mekanisme hukum. Namun, rancangan aturan ini juga menuntut perumusan yang cermat agar pemberantasan kejahatan berjalan seiring dengan perlindungan hak warga dan kepastian hukum.

Karena itu, pembahasan bersama pemerintah perlu transparan dan memberi ruang bagi masukan ahli hukum, penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil. Kejelasan mengenai prosedur perampasan, pembuktian, pengawasan, dan mekanisme keberatan akan menentukan kualitas regulasi tersebut.

Penetapan sebagai RUU inisiatif merupakan langkah awal, bukan garis finis. Publik perlu mengawasi apakah target penyelesaian benar-benar diikuti pembahasan substantif atau kembali tertunda dalam proses legislasi.

PenulisRedaktur

Tag

#Nasional