PBB Mandul Hadapi Konflik Global: Hukum Internasional Cuma Jadi Macan Kertas!

RadarKota — Efektivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai institusi penjaga perdamaian dunia kembali berada di titik terendah.
Eskalasi konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah dan Eropa Timur yang terus memakan puluhan ribu korban jiwa sipil membuktikan bahwa Dewan Keamanan PBB lumpuh akibat hak veto negara-negara anggota tetap.
Data dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) per Oktober 2026 mencatat jumlah pengungsi akibat konflik bersenjata global telah melampaui 120 juta jiwa, rekor tertinggi dalam sejarah modern.
Ironisnya, lebih dari 60% resolusi gencatan senjata di DK PBB dalam dua tahun terakhir gagal disahkan akibat penggunaan hak veto.
Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menyoroti matinya tatanan hukum internasional. Menurutnya, PBB saat ini tidak lebih dari panggung retorika tanpa taring.
Ditegaskannya, hukum internasional hanya berlaku bagi negara-negara kecil dan lemah, sementara negara adidaya dan sekutunya bebas melanggar HAM tanpa sanksi tegas.
“Jika reformasi hak veto di DK PBB tidak segera dilakukan, institusi ini akan bernasib sama seperti Liga Bangsa-Bangsa yang runtuh karena ketidakberdayaannya sendiri,”
ujar Prof. Hikmahanto, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam sidang majelis umum terbaru, Sekjen PBB kembali mendesak seluruh anggota Dewan Keamanan untuk mengesampingkan kepentingan geopolitik demi keselamatan kemanusiaan global.
,