Bobrok Pengawasan Tambang Ilegal: Kekayaan Alam Dikeruk, Rakyat Daerah Cuma Pulung Bencana!

RadarKota — Kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah Indonesia sudah berada di tahap darurat nasional.
Lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum serta kementerian terkait dinilai menjadi akar membesarnya ekosistem tambang ilegal yang merusak ruang hidup warga.
Data dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan (WALHI) mencatat, sepanjang tahun 2025–2026 terdapat lebih dari 2.700 titik tambang ilegal aktif di seluruh Indonesia.
Kerugian negara akibat kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 35 triliun per tahun.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, Fanny Tri Jambore, mengecam keras sikap pasif pemerintah.
“Negara kalah atau sengaja mengalah pada mafia tambang. Ketika korporasi dan oknum mengeruk triliunan rupiah, rakyat di sekitar tambang hanya kebagian air raksa, banjir bandang, dan tanah longsor. Penegakan hukum selama ini sangat tebang pilih, hanya menyasar pekerja kecil di lapangan tapi menyentuh pemodal besar (funder),” kata Fanny dalam konferensi pers, Selasa, 20 Oktober 2026.
Sementara itu, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah membentuk Satgas Penertiban Tambang Ilegal dan berkoordinasi aktif dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelakunya.