Polemik Ijazah Gibran Memanas, MK Ungkap Hasil Persidangan: Apa yang Sebenarnya Diputuskan?

RadarKota — Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada 6 Oktober 2026.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, hasil persidangan itu tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah mengesahkan ijazah Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, pertimbangan tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan ini menjadi penting karena memisahkan dua persoalan yang kerap tercampur dalam perdebatan publik: apakah bukti pendidikan yang dipersoalkan ditemukan dalam persidangan dan apakah MK berwenang memberikan konsekuensi berupa pembatalan jabatan.
Isu tersebut juga kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Komunikasi dan Digital pada 13 Oktober 2026 mengklarifikasi klaim di media sosial yang menyebut MK telah memutuskan ijazah Gibran sah dan resmi. Komdigi menyatakan klaim tersebut tidak benar.
Perkembangan selanjutnya perlu dicermati berdasarkan dokumen pengadilan, keterangan lembaga berwenang, dan bukti yang dapat diperiksa. Di tengah derasnya informasi di media sosial, masyarakat perlu membedakan isi putusan resmi dari interpretasi maupun klaim yang beredar.