Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan, DPR Minta Skema Pembayaran Dikaji
RadarKota — Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali menjadi pembahasan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Usulan tersebut memunculkan diskusi mengenai peran koperasi dalam sistem pembayaran pemerintah sekaligus dampaknya terhadap bank-bank yang selama ini melayani transaksi penggajian.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar skema tersebut jika diterapkan dibatasi terlebih dahulu pada PNS yang bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
Sementara itu, pembayaran gaji pegawai pemerintah daerah, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diusulkan tetap melalui bank pembangunan daerah.
Rifqinizamy menilai, keberlangsungan bank daerah perlu diperhatikan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Bank pembangunan daerah memiliki peran dalam mendukung aktivitas keuangan pemerintah daerah dan perekonomian setempat.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, bahwa rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat koordinasi terbatas mengenai Kopdes di Jakarta pada 14 Oktober 2026. Namun, waktu pelaksanaan pengalihan pembayaran tersebut belum dipastikan.
Perbedaan penekanan antara pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih membutuhkan pembahasan lintas lembaga. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pencairan, kesiapan koperasi, keamanan transaksi, serta pertanggungjawaban dana sebelum skema baru diterapkan.
Bagi ASN, hal terpenting adalah kepastian bahwa hak penghasilan dibayarkan tepat waktu dan aman. Bagi koperasi, kebijakan ini berpotensi memperluas aktivitas layanan keuangan, tetapi pelaksanaannya perlu didukung sistem administrasi dan pengawasan yang memadai.