Perpres Swasembada Gula Terlalu Mengada-ada

by -129 Views
gula impor
gambar ilustrasi

RadarKota – Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menegaskan, rencana Perpres Percepatan Swasembada yang akan dikeluarkan pemerintah dengan target swasembada gula konsumsi pada 2025 dan swasembada gula rafinasi 2030 terlalu mengada-ada.

Pasalnya, tidak ada langkah teknis dan tahapan per tahapan untuk mencapai target tersebut, sementara yang paling ditekankan dalam Perpres tersebut hanya impor gula.

“Contoh target swasembada gula rafinasi? langkah-langkahnya apa? di Perpres itu hanya ngomongin PTPN ditugaskan nambah area perkebunan, bentuk anak usaha yang bisa patungan dengan investor. Kondisinya 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia itu semuanya milik swasta, tidak ada yang BUMN, di Perpres itu tidak ada melibatkan mereka (swasta). Lalu mau nambah produksi gula rafinasi, dari mana lahan kebunnya, karena 11 pabrik gula rafinasi itu adanya di dekat pelabuhan, panen gulanya di pelabuhan yang artinya sejak awal di bangun, pabrik-pabrik ini memang untuk panen gula impor,” ujarnya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Padahal, sambung Khudori, aturan terkait gula nasional dari hulu hingga hilir, dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga Peraturan Menteri Perdagangan, Perindustrian hingga Pertanian semuanya punya aturan sendiri-sendiri. Namun, target swasembada gula tak kunjung tercapai bertahun-tahun lamanya.

“Peraturan soal pergulaan di Indonesia ini sudah sangat banyak sekali, bahkan over regulated, kebanyakan dari Undang-Undang Perkebunan 2004 lalu direvisi 2014 dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ada PP nya juga, belum lagi kemenperin keluarin aturan, Kemendag, Kementan semuanya mengeluarkan aturan, sebentar lagi rencananya ada Perpres percepatan swasembada gula, terlalu banyak aturan dan target swasembada tidak kunjung tercapai,” ujar Khudori.