Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah: Ide Bagus

by -15 Views
pulau sumatera

Provinsi Sumatera Tengah tentu saja bukan hal yang baru yang didengar bagi masyarakat Indonesia. Karena Provinsi Sumatera Tengah ini pernah tercatat sebagai salah satu Provinsi di Indonesia, yang wilayahnya meliputi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau pada masa sekarang. Yang mana pada saat itu Ibukota Provinsi terletak di Daerah Bukittinggi.

Akan tetapi,Provinsi Sumatera Tengah ini sudah tidak tercatat sebagai provinsi Indonesia setelah dibubarkan dengan UU darurat No. 19 Tahun 1957 dan dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Barat,Riau dan Jambi melalui UU No. 61 Tahun 1958 oleh Pemerintah Soekarno.

Namun, beredar salinan dokumen tentang surat usulan pemekaran provinsi Sumatera Tengah yang mana surat usulan inisiator Provinsi Sumatera Tengah tersebut disampaikan kepada Presiden RI pada tanggal 27 Oktober 2022. Dan didalam surat usulan itu juga disampaikan 7 wilayah Kabupaten/Kota yang diusulkan bergabung dalam provinsi Sumatera Tengah.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa 7 wilayah yang diusulkan bergabung dalam Provinsi Sumatera Tengah tersebut memiliki penduduk 1.847.000 jiwa dengan luas daerah 23.170 km persegi. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwasanya Provinsi Sumatera Tengah akan didirikan kembali.

Dengan adanya wacana pemekaran provinsi ini Bupati Bungo Jambi, Mashuri menyambut baik usulan pembentukan Provinsi Sumatera tengah. “Saya rasa ide ini sangat bagus,adanya usulan ini juga bentuk kemajuan daerah,tentu jika mau pemekaran maka ini harus dibicarakan terlebih dahulu baik ke semua pemangku kepentingan didaerah yang akan dimekarkan,” kata Mashuri.

Pada Prinsipnya pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan dan mempercepat pelayan, demokrasi, perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah, keamanan dan ketertiban dan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 salah satu Kabupaten yang wilayahnya diusulkan dalam Provinsi Sumatera Tengah, yaitu Kabupaten Solok Selatan terdapat 12 desa/nagari berstatus tertinggal dan 3 diantaranya merupakan daerah sangat tertinggal.

Selain itu, kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Solok Selatan, Abdul Razi, mengatakan jumlah jumlah penduduk miskin di kabupaten itu bertambah sebanyak 1.020 jiwa atau dari 12.390 jiwa pada tahun 2020 menjadi 13.410 jiwa pada tahun 2021. Hal ini tidak terlepas dari tingkat pengangguran dan jenis pekerjaan penduduk di daerah tersebut.

Dapat dilihat dari data Jenis pekerjaan penduduk Di kabupaten solok selatan yang mayoritas wiraswasta dan petani/peternak yang seharusnya dapat perhatian lebih oleh pemerintah sebagai sumber mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dan dengan adanya pemekaran Provinsi Sumatera Tengah ini dapat juga menjadikan daerah tersebut ekonominya berkembang dengan baik. Karena, pada dasarnya pengaruh ekonomi suatu daerah kurang berkembang yaitu kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap daerah tertinggal yang seharusnya butuh dukungan dan pembangunan infrastruktur dan konektivitas yang akan menggerakkan perekonomian daerah yang tertinggal.

Semoga saja wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah ini dapat terealisikan. Karena, pada umumnya Mayoritas provinsi yang mengalami pemekaran berhasil mengalami kemajuan, dibanding ketika masih menjadi bagian dari wilayah provinsi induknya masing-masing.

Hal ini juga diharapkan oleh wilayah yang tergabung dalam Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah ini supaya mendaoatkan perhatian lebih karena pemerataan daerah sangat penting untuk mengembangkan perekonomian daerah tersebut dengan baik.

Oleh
Fadly Rahmat Ariesta Pratama
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang