BPOM Tak Terima Disebut Kecolongan dalam Kasus Obat Berbahaya

by -12 Views
Kepala BPOM Penny Lukito 2
Kepala BPOM Penny Lukito

RadarKota – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, munculnya masalah pencemaran obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) karena adanya celah dari hulu ke hilir.

Menurutnya, celah tersebut adalah sebuah kesenjangan karena BPOM tidak terlibat dalam pengawasan. Oleh karena itu, pihaknya membantah telah kecolongan dalam pengawasan obat-obatan, terutama pada obat sirup yang tercemar kandungan berbahaya penyebab terjadinya kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak-anak di Indonesia.

“Kami menyatakan bahwa Badan POM tidak kecolongan dikaitkan dengan aspek kejahatan. Ini adalah aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan Badan POM sudah sesuai ketentuan,” tegas Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Kamis, 17 November 2022.

“Di dalam sistem yang hulu ke hilir tersebut bukan hanya Badan POM. Ada industri farmasi, ada pemasoknya, ada importirnya, ada yang memasukkan ke dalam bahan pelarut tersebut ke dalam Indonesia, kemudian didistribusikan sampai ke industri farmasinya. Jadi ada pemasuk distributor,” tambah Penny.

Dia kembali menegaskan, pihaknya tidak merasa kecolongan karena tidak terlibat dalam pengawasan bahan pelarut yang digunakan oleh industri farmasi. Sebab, pemakaian bahan campuran tersebut tidak masuk ranah pengawasan BPOM.

“Kalau BPOM terlibat dalam pengawasan pemasokan dari bahan pelarut, pastinya ada pengawasan yang dilakukan pemasukan dengan surat keterangan impor. Kalau dilakukan dengan surat keterangan impor itu, pasti sudah ada pengawasan dari BPOM di awal,” papar Penny.

“Jadi bukan karena BPOM tidak melakukan pengawasan, tapi karena aturan yang ada sekarang tidak ada dalam pengawasan BPOM,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tuduhan telah melakukan tindakan pembohongan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran obat sirup.

Gugatan KKI tersebut telah tercatat dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, BPOM diminta melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik karena dinilai lalai terkait pengawasan obat sirup.

Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menyebutkan bahwa fenomena gagal ginjal akut pada anak disebabkan oleh cemaran EG, DEG, dan etilen glikol butil eter (EGBE) pada obat sirup.