Harga Gas 3 Kg Naik, Siaran TV jadi Digital, Rakyat: Bunuh Saja Kami!

by -47 Views
gas 3 kg 2

RadarKota – Ujian kesabaran bagi masyarakat Indonesia seolah tiada habisnya. Setelah sebelumnya harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, harga gas 3 kilogram (kg) juga ikut naik.

Masyarakat pun seolah sudah tak sanggup menghadapi berbagai kenaikan harga kebutuhan hidup yang setiap harinya tak menentu. Sementara pemasukkan bagi keluarga mereka tak sebanding dengan pengeluaran rutin setiap harinya atau setiap bulan.

“Wahai pemerintah, bunuh saja kami! Kalian membuat aturan seenak perut sendiri, tak memikirkan kami yang ekonominya sulit,” kata Yuliani, warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin, 7 November 2022. Menurutnya, banyak ibu-ibu maupun kepala keluarga yang saat ini resah dengan kondisi ekonomi mereka saat ini.

Bukan tanpa alasan, kata Yuliani, sebab pemasukkan mereka kini tak lagi tercukupi untuk satu bulan karena berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat. “Saat ini pengeluaran jauh lebih besar dari pada pemasukkan. Uang yang kami siapkan untuk satu bulan, kini hitungan dua minggu sudah habis, gak cukup buat sebulan,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Harlina, warga Cilebut, Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku kaget dengan kenaikan harga gas 3kg hingga Rp 3.000. “Biasanya saya beli gas 3 kilo cuma Rp 21 ribu, hari ini saya beli harganya sudah naik jadi Rp 24 ribu. Gila ini, pusing saya, semuanya harga pada naik,” katanya.

Bukan cuma kenaikan harga gas 3kg yang membuat dirinya pusing, perubahan siaran televisi yang kini menjadi siaran digital, juga membuatnya makin pusing. Pasalnya, masyarakat harus membeli alat khusus agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.
“Anak saya yang masih kecil nangis terus karena sekarang sudah gak bisa nonton tv. Jangankan beli alatnya (set top box, red), buat makan sehari-hari aja kami susah. Walaupun katanya ada yang dibagi gratis, tapi kami gak ngerti gimana caranya & dimana ngambilnya,” ujar Harlina.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyadari terkait adanya perbedaan harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas/LPG bersubsidi 3 Kg di setiap masing-masing wilayah di Indonesia. Pasalnya, HET itu sendiri diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan Pemda mempunyai wewenang untuk mengatur HET di setiap Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ketentuan HET itu berbeda beda di setiap daerah. Kewenangan penentuan HET ada di Pemda masing-masing. Ada ketentuannya dari Kementerian ESDM,” ujar Irto, Jumat, 4 November 2022.

Kebijakan Pemda yang dapat mengatur HET termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Adapun di dalam Pasal 24 ayat (4) berbunyi, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah KabupatenIKota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.